Alih Fungsi Perbukitan Diduga Penyebab Banjir Bandang, DPRD Sumut Murka; Banyak yang Harus Bertanggungjawab Atas Kerusakan Hutan

Alih Fungsi Perbukitan Diduga Penyebab Banjir Bandang, DPRD Sumut Murka; Banyak yang Harus Bertanggungjawab Atas Kerusakan Hutan
Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara Gusmiyadi

SUMUT-Banjir bandang yang terjadi di Desa Simangulampe Kabupaten Humbang Hasundutan dan di Kenegerian Sihotang Kabupaten Samosir dipicu oleh tingginya intensitas hujan yang mengguyur kawasan Danau Toba dalam beberapa hari belakangan ini

Selain intensitas hujan yang cukup tinggi, kondisi perbukitan kawasan Danau Toba yang beralih fungsi dari hutan menjadi pertanian termasuk maraknya penebangan kayu serta rusaknya perbukitan menjadi penyebab utama terjadinya banjir bandang, ”ujar Gusmiyadi, Rabu (06/12/2023)

Politisi muda partai Gerakan Indonesia (Gerindra) yang juga merupakan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara itu menyampaikan, bahwa kawasan hutan lindung di Sumatera Utara banyak yang telah hancur berantakan dengan menyisakan lahan kritis seluas 205.000 H.

"Kerusakan perbukitan kawasan Danau Toba dan hutan lindung ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan kerusakan hutan lindung Ini sudah sangat keterlaluan. di Kabupaten Humbang Hasundutan saja 4.300 hektar lahan kritis secara nyata tersaji di depan mata,

Kami telah melakukan kajian-kajian terkait dengan hal ini. Kami juga sudah memotret siapa saja yang harusnya bertanggungjawab soal ini. Saya harus tegas menyampaikan, selain Pemerintah, pihak swasta juga harus bertanggungjawab soal ini, ”tegasnya

Gusmiyadi juga menyampaikan dalam waktu dekat, DPRD Provinsi Sumatera Utara akan menjadwalkan pemanggilan terhadap semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah serta pihak swasta dan instansi yang memberikan izin atas pemanfaatan hutan di Sumatera Utara dan yang mengeluarkan izin penebangan kayu

Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait agar secepatnya melakukan penghijauan kawasan perbukitan Danau Toba dan menghentikan seluruh aktivitas di perbukitan, Hal ini menjadi salah satu kunci untuk menjaga keseimbangan ekosistem

Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen tegas dan tanggung jawab dari Pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menjalankan secara konsisten dan tegas upaya pemulihan hutan melalui kebijakan moratorium eksploitasi hutan dan melakukan reboisasi secara besar-besaran untuk menyelesaikan masalah ini. (Karmel)

sumut
Karmel

Karmel

Artikel Sebelumnya

Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu...

Artikel Berikutnya

Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags