Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum

Lokasi Judi dan Narkoba Sekaligus Diduga Jadi Tempat Penampungan Hasil Curian Belum Tersentuh Hukum
Lokasi Judi Tembak ikan sekaligus tempat penampungan barang hasil curian di Jalan Masjid Ujung belum pernah tersentuh pihak kepolisian.

BINJAI - Lokasi basis narkoba dan judi di Jalan Medan - Binjai Km 15, tepatnya di Jalan Masjid Ujung, Dusun 2 Sumber Melati, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang resahkan warga.

Pasalnya, lokasi itu dikenal dengan tempat transaksi barang curian atau sering disebut sebagai penadah hasil curian.

Kepada awak media, ER (45) mengaku bahwa kawannya sering menjual barang curian ke arah sana, tepatnya di Binjai KM 15.

"Kawan ku buang barang curian kesana, , " sebut ER.

Mendapat informasi itu, awak media melakukan investigasi ke tempat yang dimaksud. Benar saja, dilokasi terlihat mesin meja judi tembak ikan, mesin Dingdong dan narkoba.

"Boru Sembiring yang punya tempat itu, dia juga penadah barang curian, " sambung ER.

Wanita yang dikenal rentenir itu sering membeli dan menerima barang gadaian seperti sepeda motor dan handphone.

Tak tanggung - tanggung, FS menerima kendaraan dengan perjanjian meminjam uang 5 juta rupiah dan harus dikembalikan 6 juta rupiah.

Pihak kepolisian Polres Binjai Polda Sumatera Utara menurut informasi yang didapat awak media belum pernah melakukan tindakan tegas dilokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, AKPB Hendrick Situmorang, S.H., S.I.K., M.Si., belum memberikan keterangan resminya.

binjai sumut
A. Putra

A. Putra

Artikel Sebelumnya

DPP PPABS Kembali Tegaskan Tidak Ada Tanah...

Artikel Berikutnya

Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags