DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan

DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan

SUMUT-Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV menyepakati areal perkebunan unit Laras akan dijadikan percontohan untuk integrasi perkebunan dan peternakan

Kesepakatan menjadikan areal perkebunan unit Laras menjadi percontohan untuk integrasi perkebunan dan peternakan tercapai saat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kala itu dihadiri langsung oleh General Manajer (GM) PT Perkebunan Nusantara Region III Raja Purba, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan Provinsi Sumut dan Pangulu se-Kecematan Gunung Maligas Simalungun,

Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pola integrasi peternakan dan perkebunan diyakini mampu meningkatkan produktivitas, ”tulis Gusmiyadi, Jumat (26/4/2024).

Gusmiyadi menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat itu juga disepakati, pihak perkebunan akan memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan proses pengaritan terhadap rumput-rumput yang ada di kawasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV khususnya di unit Laras

Selain itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV unit Laras tidak akan meracuni rumput-rumput yang ada didalamnya kecuali dipiringan sawit dan pasar pikul diperkebunan tersebut dan pengaritan harus dilakukan di kebun dengan status tanaman menghasilkan.

“Kemudian masyarakat juga dilarang untuk melakukan proses pengaritan di tanaman yang belum menghasilkan sebagai upaya untuk menjaga kualitas proses penanaman yang sedang sangat membutuhkan perawatan.

Selanjutnya proses pengaritan itu harus dilakukan pada saat sore hari sehingga aspek pengamanan yang dilakukan kebun itu dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia pengamanan yang ada diperkebunan.

Proses pengaritan juga tidak boleh dilakukan di blok-blok yang sedang dilakukan pemanenan untuk menghindari terjadinya pencurian tandan buah sawit atau brondolan. Ini merupakan kesepakatan yang progresif dimana kita tahu saat ini peternak-peternak kita kesulitan dalam mencari rumput karena selama ini kebijakan untuk meracuni rumput dilakukan oleh pihak perkebunan.

Peternak juga tidak bisa melakukan penggembalaan karena kebun melakukan isolasi dengan cara menggali tanah di sekeliling kebun, ”ujar Gusmiyadi sembari berharap peternak bisa menjalankan aktivitas usahanya dan pihak kebun juga bisa memberikan kontribusinya terhadap masyarakat. (Karmel)

sumut
Karmel

Karmel

Artikel Sebelumnya

Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun...

Artikel Berikutnya

Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags