Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas II Sumut Gencarkan Pemeriksaan Bus Parawisata dan Angkutan Barang, 5 Unit Tak Layak Jalan

Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas II Sumut Gencarkan Pemeriksaan Bus Parawisata dan Angkutan Barang, 5 Unit Tak Layak Jalan

SUMUT-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II bersama Kepolisian Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara terus mengencarkan pengawasan dan pemeriksaan bus-bus Pariwisata yang melintas dari UPPKB Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Minggu 09 Juni 2024.

Pemeriksaan bus-bus pariwisata guna menekan angkat kecelakaan sekaligus untuk mengetahui kelayakan fisik dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang, ”kata Ardiansyah Nasution mengwakili kepala BPTD Kelas II Sumut

Ardiansyah Nasution menyebutkan, bahwa pelanggaran lalul lintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan empat faktor menjadi penyebabnya yaitu, faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor lingkungan jalan, dan faktor cuaca dan ketidak kelayakan fisik kendraan

Selain faktor pengemudi, kecelakangan yang belakangan terjadi, kerap disebabkan oleh minimnya perawatan kendaraan dan tak berfungsinya rem, “Untuk itu lah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut akan terus melakuakn pemeriksaan kelayakan fisik bus-bus pariwisata, ”ujarnya

Dikatakannya, BPTD Kelas II Sumatera Utara akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan khusus bagi operator angkutan pariwisata yang mencakup informasi tentang pentingnya perawatan secara berkala, izin operasional, dan standar keselamatan yang harus dipatuhi.

Sosialisasi dan razia ini diharapkan dapat mengurangi dan menekan angkat kecelakaan dan operator dan pengguna jasa angkutan pariwisata diminta tetap mengutamakan keselamatan dalam bertransportasi, Selain itu, BPTD Kelas II Sumatera Utara juga menghimbau kepada pengusaha bus untuk segera mengaktifkan Kartu pengawasan (KPS)

Dalam razia tersebut sebanyak 8 unit kendraan ditunda perjalanannya lantaran tidak menaati aturan dan peraturan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 75 tahun 2021 tentang angkutan dan tiga diberikan tilang dan lima tak layak jalan, "terangnya. (karmel)

sumut
Karmel

Karmel

Artikel Sebelumnya

Hari ke Dua, Ijeck Kuasai 3 dari 4 Special...

Artikel Berikutnya

Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan
Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

Tags