Galian C Ilegal Marak di Zona Hijau Aliran Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu

Galian C Ilegal Marak di Zona Hijau Aliran Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu
Pengerukan tanah atau galian c ilegal di Zona Hijau Daerah Aliran Sungai (DAS) ular di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/2/23).

DELISERDANG - Maraknya aktivitas penambangan ilegal berupa pengerukan tanah atau galian c ilegal di zona hijau Daerah Aliran Sungai (DAS) ular di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/2/23).

Akibat kegiatan penambangan galian c ilegal itu membuat masyarakat sekitar resah dikarenakan galian c tersebut dianggap liar tanpa izin.

Pantauan awak media dilokasi, puluhan truk mengantri untuk membeli tanah yang di keruk dari tanggul sungai ular yang dimuat dengan 2 unit alat berat excavator.

Warga mengaku, maraknya penambang ilegal di Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu dianggap dapat merusak ekosistem lingkungan hidup dan nantinya dapat membuat banjir yang tidak dapat terbendung.

Menurut seorang warga Desa Sukamandi Hulu, Pagar Merbau berinisial AN, mengatakan aktivitas galian c ilegal sudah berlangsung dua bulan lamanya, sempat warga sekitar menolak adanya galian c ilegal tapi sampai saat ini terus beroperasi seakan mendapat restu dari Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut dan Stakeholder.

"Sampai saat ini Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau tidak ada niat untuk menutup lokasi galian c yang menguntungkan oknum pribadi, " ucapnya.

Diketahui, Tanah yang dikeruk dijual seharga 400 ribu rupiah/truk dan di kelola oleh oknum berinisial Ust. RZ serta oknum berinisial Anto Bls, " sambungnya.

"Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut agar secepatnya menutup galian c ilegal di Bantaran Sungai Ular."tegasnya.

Dijelaskannya, aktivitas galian c itu juga membahayakan keselamatan pemukiman masyarakat di bagian Hilir Sungai Ular.

"Saat musim hujan tiba, hilir sungai ular rawan banjir, akibat luapan sungai ular. Bukannya pemerintah merawat zona hijau aliran sungai ular, malah membiarkan para penambang ilegal mengeruk tanggul sungai ular tersebut, kami warga menunggu aksi Stakeholder, " pungkasnya.

Atas hal itu, awak media mencoba konfirmasi pihak Satuan Pol Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Robert melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya. 

Sampai berita ini ditayangkan, masih membutuhkan konfirmasi dari pihak - pihak terkait.

Sementara, Kapolsek Pagar Merbau, AKP LR Sitompul akan mengecek lokasi yang dimaksud.

"Nanti kita cek ya bang, " ungkapnya, Sabtu (18/2) pukul 19:07 Wib.

deliserdang sumut
A. Putra

A. Putra

Artikel Sebelumnya

Polsek Medan Timur Gelar Kegiatan Rutin...

Artikel Berikutnya

Ketua Umum IMI Ajak Para Pemangku Kebijakan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags