KSOPP Danau Toba Gelar Sosialisasi Sertifikasi Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan Kepada Pengelola Transportasi Perkapalan

KSOPP Danau Toba Gelar Sosialisasi Sertifikasi Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan Kepada Pengelola Transportasi Perkapalan

SIMALUNGUN-Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba menggelar sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan kepada pengelola transportasi perkapalan di kawasan Danau Toba, Jumat 25 Oktober 2024

Sosialisasi tersebut berlangsung di balairung Hotel Patra Jasa Parapat dan dihadiri Manejer Teknik PT ASDP Danau Toba Juliansyah, Port captain PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Wiwik, menajemen Julaga Tamba dan perwakilan OPS se-kawasan Danau Toba

Selain itu, Sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan itu menghadirkan narasumber Kepala Bidang SBNP dan Armada Distrik Navigasi Kelas I Belawan, M. Jamil, SH., M.Si dan Marine Inspector Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Edwin dan Direktur TSDP Adnan Bayu

Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba Rijaya Simarmata mengajak seluruh pihak pemangku kepentingan agar berkolaborasi untuk mewujudkan angkutan sungai dan danau yang berkeselamatan.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan transportasi sungai dan danau untuk membangun komitmen bersama, berkontribusi dan mendukung upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai dan danau di Danau Toba ini.

"Kegiatan sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan ini menjadi momentum yang positif untuk kita melakukan komitmen mewujudkan dan meningkatkan pelayanan, kenyamanan dan keamanan bagi setiap pengunjung yang berwisata di kawasan Danau Toba ini, " tutupnya

Direktur TSDP Adnan Bayu dalam paparannya menjelaskan, seluruh kapal angkutan sungai dan danau penyeberangan diatas 7 gross tonnage (GT) harus memiliki sertifikasi kelaiklautan sesuai dengan peraturan perundang - undangan Kementerian Perhubungan.

Kemudian pengelola moda transportasi angkutan sungai dan danau penyeberangan termasuk di kawasan Danau Toba juga wajib memenuhi persyaratan jumlah minimal daftar jabatan sertifikasi dan jumlah awak kapal, "ujar Adnan Bayu

"Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pemilik atau pengelola moda transportasi perkapalan harus terlebih dahulu melakukan pengukuran kapal. “Pengukuran kapal yang berukuran diatas 7 gross tonnage atau panjang lebih dari 15 meter dapat mengajukan pengukuran atas permintaan pemilik

Namun pengukuran atas permintaan pemilik harus dilengkapi dengan persyaratan gambar rancang bangun. Kapal yang telah diukur dengan menggunakan metode pengukuran dalam negeri atau bisa dilakukan oleh kesyahbandaran baru bisa diterbitkan sertifikat lainya, "sebutnya

Sementara Kepala Bidang SBNP dan Armada Distrik Navigasi Kelas I Belawan, M. Jamil, SH., M.Si dalam paparannya menyampaikan, Setiap pelaku usaha harus memahami persyaratan ijin angkutan sungai dan danau sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021,

Untuk itu, Sosialisasi sertifikasi angkutan sungai dan danau penyeberangan ini diharapkan seluruh kapal yang melayani angkutan penumpang dan penyeberangan mengantongi sertifikat standar sesuai dengan peraturan perundang - undangan Kementerian Perhubungan, ”pungkasnya. (Karmel)

sumut
Karmel

Karmel

Artikel Sebelumnya

KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Rapat Umum

Artikel Berikutnya

Usung Thema Maju Bersama Indonesia Raya,...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags